Panyabungan, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan pada hari ini membebaskan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme dengan status Bebas Bersyarat. Rabu, (31/08/2022).
Baca Juga : Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Internalisasi Dengan Coffee Morning
Kedua orang Napiter ini mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat setelah menjalani berbagai program pembinaan di Lapas Kelas IIB Panyabungan. Mereka telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi dengan menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada tahun 2021 silam serta telah mendapatkan berbagai program deradikalisasi baik dari Lapas maupun dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Kegiatan Pembebasan Bersyarat ini turut dihadiri oleh, 3 (Tiga) Orang petugas Satgaswil Densus 88 AT, PK Bapas, Danramil 13 Panyabungan, Intel Kodim 0212 Tapsel, Kasat Intel Polres Mandailing Natal beserta Jajaran, Kasat Sabhara Polres Mandailing Natal, Jaksa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan Anggota BIN.
Mereka berdua tampak tak bisa menyembunyikan raut bahagianya, mereka berdua mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar - besarnnya kepada Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Wali Napiter dan petugas pemasyarakatan yang selama ini telah membimbing mereka selama menjalani pidana. Mereka tampak bersalaman dan memeluk petugas Lapas Panyabungan sebagai bentuk terimakasih dan perpisahan mereka.
(Humas Lapanya)