Panyabungan, NAWACITAPOST.COM – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan kembilu menghirup udara bebas usai mendapat Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat. Senin, (29/08/2022).
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Penguatan Pemahaman Evaluasi Penyelenggaraan SPBE
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Panyabungan, Suyetno mengatakan bahwa WBP dengan inisial AHN tersebut telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
"Selain syarat administrasi, AHN juga mau membuka diri untuk berubah dan menunjukkan penurunan tingkat resiko, ini terlihat sampai saat ini mereka berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas, sehingga kami anggap layak mendapatkan hak bersyarat", ujar Suyetno.
(Humas Lapanya)