Kamis, 4 Juni 2026

Memenuhi Syarat Untuk Mendapat Hak Bersyarat, Satu Orang WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Satu Orang WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas
Satu Orang WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan kembilu menghirup udara bebas usai mendapat Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat. Senin, (29/08/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Penguatan Pemahaman Evaluasi Penyelenggaraan SPBE

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Panyabungan, Suyetno mengatakan bahwa WBP dengan inisial AHN tersebut telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

"Selain syarat administrasi, AHN juga mau membuka diri untuk berubah dan menunjukkan penurunan tingkat resiko, ini terlihat sampai saat ini mereka berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas, sehingga kami anggap layak mendapatkan hak bersyarat", ujar Suyetno.

(Humas Lapanya)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini