Kamis, 4 Juni 2026

Pantau Persiapan Renovasi di Rutan Banjarnegara, Plh. Kakanwil Kemenkumham Jateng Harapkan Tertib Administrasi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:51 WIB
Pantau Persiapan Renovasi di Rutan Banjarnegara, Plh. Kakanwil Kemenkumham Jateng Harapkan Tertib Administrasi (Foto: Kemenkumham Jateng)
Pantau Persiapan Renovasi di Rutan Banjarnegara, Plh. Kakanwil Kemenkumham Jateng Harapkan Tertib Administrasi (Foto: Kemenkumham Jateng)

NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara (Rutan Banjarnegara) mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) berupa Renovasi Gedung Aula dan Ruang Balai Latihan Kerja (BLK) pada Tahun 2024.

Kondisi bangunan aula dan ruang BLK Rutan pimpinan Bima Ganesha Widyadharma ini memang membutuhkan perhatian lebih, mengingat struktur atap bangunan yang sudah termakan usia sehingga riskan roboh.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Anton Edward Wardhana berharap proses awal Renovasi ini tertib administrasi.

"Proses awal Konsultan Perencana dan Manajemen Konstruksi, pastikan semua tertib administrasi mengingat sekarang sudah mulai menjelang akhir tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Realisasi Astacita, Plh. Kakanwil Kemenkumham Jateng Tekankan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

"Periksa betul setiap kelengkapan berkas dokumen dengan teliti, pastikan proses perencanaan sesuai dengan kebutuhan renovasi gedung ini, sehingga proses pelaksanaan sampai hasil akhir dapat berjalan dengan baik dan jangan lupa untuk mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas," lanjutnya.

Terakhir, Anton berpesan agar terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah mengenai proses renovasi agar dapat selalu terpantau progres pelaksanaannya.

Turut hadir dalam peninjauan ini yakni Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Jateng, Toni Sugiarto dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini