Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.
Sehingga, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," jelasnya.
Artikel Terkait
Lagu Bersinar, Ciptaan Rutan Makassar Dapatkan Sertifikat Hak Cipta
Kanwil Kemenkumham Sulsel Kolaborasi Dengan Mahasiswa Unismuh Beri Pemahaman Terkait Narkoba Pada Tahanan Rutan Makassar
Safari Ramadan di Lapas dan Rutan Makassar, Ini Arahan PK Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan
Lapas Bulukumba Jadi Rujukan, Tim ZI Rutan Makassar Lakukan Studi Tiru
Kadiv Pas Yudi Suseno Ingatkan 4 Hal Penting Dalam Menjaga Kamtib Rutan Makassar