Kamis, 4 Juni 2026

SMAN 5 Mataram Sabet Juara 1 Lomba Tari Kreasi Modern MIPC Kemenkumham NTB

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:04 WIB
SMAN 5 Mataram Sabet Juara 1 Lomba Tari Kreasi Modern MIPC
SMAN 5 Mataram Sabet Juara 1 Lomba Tari Kreasi Modern MIPC

NAWACITAPOST.COM - SMAN 5 Mataram berhasil menyabet Juara 1 Lomba Tari Kreasi Modern dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2024 di Teras Udayana, Rabu-Jumat (28-30/8).

Sedangkan Juara 2 diraih SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima dan Juara 3 diperoleh SMAN 3 Mataram.

Kepala Divisi Yankumham A. Fahrurrazi mengatakan, para pemenang memperoleh uang pembinaan serta sertifikat.

Dia berharap kejuaraan ini menjadi pemantik semangat para siswa untuk beraktivitas keratif.

"Lomba Tari Kreasi Modern ini selain untuk mengasah talenta seni, juga memiliki misi lain yakni edukasi kepada para siswa tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. Kami ingin mengedukasi para siswa dan guru, bahwa karya tari atau produk apapun itu sangat rentan diplagiasi dan dikomersialisasi oleh pihak lain. Dengan didaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya maka akan terlindungi dari sisi hukum maupun ekonomi," ujar A. Fahrurrazi.

Baca Juga: Layanan Kekayaan Intelektual dan Permohonan Paspor Kemenkumham NTB dalam Kegiatan MIPC Disambut Hangat Masyarakat 

Selain Juara 1-3, dewan juri juga menetapkan Juara Harapan 1 SMAN 1 Jonggat, Lombok Tengah; Juara Harapan 2 SMKN 2 Lingsar, Lombok Barat; dan Juara Harapan 3 SMKN 5 Mataram.

Sementara untuk suporter yang memenangkan kategori 'Heboh Pagi' yakni SMAN 1 Kopang, Lombok Tengah dan SMAN 8 Mataram. Untuk ketegori suporter yang memenangkan kategori 'Heboh Sore' yakni SMKN 1 Praya, Lombok Tengah dan SMKN 1 Lingsar, Lombok Barat.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengajak para siswa untuk terus mengembangkan kreativitas dengan menemukan gerakan tari baru, inovasi baru, atau hasil penelitian terbaru. Tetapi, lanjut Parlindungan, jangan lupa daftarkan kekayaan intelektualnya.

"Semoga kegiatan MIPC ini dapat membuka mata masyarakat betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Parlindungan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini