NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu (14 Agustus 2024).
Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, jelas Suhendra.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr,
25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim.
Selain itu, pada hari yang sama (Rabu, 14 Agustus 2024) Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Adapun kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan. Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Terima Kunjungan Kantor Staf Presiden, Pantau Aktivitas WNA di Bali
“Selain itu pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia, 16 (enam belas) kartu mastercard visa, 1 (satu) buku Tabungan BNI atas nama AF, 1 (satu) box media tanam, 1 (satu) alat hisap/bong dan lainnya”, jelas Suhendra
“Saat ini terhadap AF kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika”, tambah Suhendra
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai, Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Udayana
Imigrasi Ngurah Rai Adakan Rapat TIMPORA, Tekan Perilaku Menyimpang Wisatawan Asing di Kuta Selatan
Imigrasi Ngurah Rai Terima Kunjungan Kantor Staf Presiden, Pantau Aktivitas WNA di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Asal Tiongkok Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
Penegakan Hukum Keimigrasian dan Perkembangan Penanganan Kasus WNA Bermasalah yang Ditangani Imigrasi Ngurah Rai