Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Suhendra menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini (1 Jan – 11 Agustus 2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total sebanyak 287 dengan rincian : Penangkalan sebanyak 71, Pembatalan Izin Tinggal sebanyak 9, Pendetensian sebanyak 121, dan Pendeportasian sebanyak 86. Adapun tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai, Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Udayana
Imigrasi Ngurah Rai Adakan Rapat TIMPORA, Tekan Perilaku Menyimpang Wisatawan Asing di Kuta Selatan
Imigrasi Ngurah Rai Terima Kunjungan Kantor Staf Presiden, Pantau Aktivitas WNA di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Asal Tiongkok Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
Penegakan Hukum Keimigrasian dan Perkembangan Penanganan Kasus WNA Bermasalah yang Ditangani Imigrasi Ngurah Rai