Tujuan kegiatan ini yaitu sehubungan dengan penyampaian informasi terkait dengan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang wajib dilaksanakan oleh Notaris dan Pemilik Manfaat (BO) serta memberikan Informasi terkait dengan Aplikasi SILANOK (Sistem Laporan Notaris Online) Kalbar yang bertujuan untuk memberikan manfaat praktis dalam mengirimkan pelaporan Notaris secara online.
Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Kegiatan diawali dengan koordinasi dengan Notaris Erna Fahriati SH., M.Kn., kemudian dilanjutkan dengan Notaris Wibowo Malik, SH., LLM., M.Kn.
Tim juga melakukan koordinasi sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Notaris terkait dengan AHU online termasuk adanya edaran permintaan Survey Penilaian Integritas KPK terhadap Notaris yg direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan tersebut, Tim tetap menghimbau dan menyarankan kepada Notaris di Kota Singkawang agar dalam melaksanakan tugas nya harus tetap sesuai dengan amanah dan aturan terkait Jabatan yang diemban agar tertib administrasi Kenotariatan sesuai dengan ketentuan UU 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kornelius Wau
https://youtu.be/6HBurWo4OEE