Jumat, 5 Juni 2026

Pendaftaran Online Merek UMKM, Kemenkumham Sumut Kaji Bersama Stakeholder

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 29 September 2021 | 21:19 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST  – Untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam peningkatan perekonomian negara di masa Pandemi, Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan layanan pendaftaran merek secara online dalam memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Sesuai pelaksanaannya, diadakan kajian Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah bertajuk “Pendaftaran Merek Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Secara Online Pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara” yang berjalan sejak Februari 2021 lalu. Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Presentasi Laporan Akhir Kajian bertempat di Ruang Soepomo, Rabu (29/9/2021).

“Ditengah pandemi, kami terus berupaya bagaimana memudahkan pelayanan. Reformasi digital yang paling masif dilakukan adalah saat pandemi. Ditengah pandemi kita mengalami keterbatasan sehingga perlu berinovasi agar tetap eksis dan bertumbuh. Pertumbuhan ini juga harusnya sejalan dengan pendaftaran hak Kekayaan Intelektual, salah satunya Merek yang bisa didaftar secara online. Ini juga sebagai upaya kami dari Kemenkumham memberikan perlindungan hukum bagi merek sehingga tidak disalahgunakan orang lain,” ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto.

Peningkatan pertumbuhan UMKM di masa Pandemi tidak sejalan dengan peningkatan pendaftaran merek. Untuk memaksimalkan laporan akhir kajian, pertemuan ini turut dihadiri stakeholder diantaranya perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Medan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Panca Budi dan Forum Daerah UKM Sumatera Utara.

Selain itu Kepala Bidang Ham, Ave Maria Sihombing; Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumban Gaol; Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa; dan Onny Madaline dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan sementara Peneliti Madya Balai Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Henry Donald selaku Ketua penelitian mengikuti secara virtual.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini