Kamis, 4 Juni 2026

Penguatan Tugas dan Fungsi, Bapas Kelas II Sibolga Buka Rapat Dinas Internal

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 9 September 2021 | 14:02 WIB
Sibolga, NAWACITAPOST  - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, Yosef Leonard Sihombing, dalam rapat dinas memberikan penguatan terkait Tugas dan Fungsi Bapas kepada seluruh pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga. Penguatan Tugas dan Fungsi yang meliputi pembuatan Litmas, pengawasan klien, pembimbingan klien pemasyarakatan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Yosef berkomitmen agar seluruh pegawai dapat berperan aktif dan bekerja sama dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi untuk kemajuan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dapat menjaga kebersihan lingkungan kantor dan selalu mematikan lampu dan cabut kabel setelah selesai memakai peralatan listrik, Tidak menumpuk steker pada terminal listrik, Tidak mengganti sekring pemutus area induk tanpa izin, Rawat instalasi listrik secara berkala guna mencegah terjadi hubungan pendek arus listrik.

Baca Juga :  Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan di Seluruh Stakeholder Kemenkumham




Sebagaimana diketahui, dorongan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga kepada pegawai dalam menjaga keamanan di lingkungan kerjanya ini dilatar belakangi oleh kejadian kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tanggerang pada Rabu (08/09/2021) lalu. Dalam musibah tersebut, disebabkan oleh korsleting listrik yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia.

Untuk itu, Yosef Leonard Sihombing dibawah Ditjen Dirjen Pemasyarakatan meminta kepada seluruh stakeholder Kemenkumham RI untuk memantau keamanan di masing-masing wilayah.

(Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !


https://youtu.be/Gjq9xo0bgqI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini