Tujuan dilakukan mitigasi risiko kebakaran untuk dapat mencegah, mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Baca Juga : Antisipasi Gangguan Kamtib Jajaran Pengamanan Rutan Sisir Setiap Sudut dan Kamar Hunian
Untuk itu, Kakanwil meminta kepada seluruh Kalapas/KaRutan agar, pertama melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, kedua lakukan koordinasi dengan PLN dan Asosiasi Kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
Ketiga, memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) atau Pemutus Sirkuit Miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam. Hal ini memudahkan untuk lakukan pengawasan.
Baca Juga : Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, KaKanwil Kemenkumham Jabar Gerak Cepat dan Tanggap
Keempat, lakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran. Kelima, lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran. Bila memungkinkan dilakukan simulasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto, Kalapas Makassar Hernowo, KaRutan Makassar Sulistiadi dan KaRupbasan Makassar Arifuddin.
(Kornelius Wau)
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/VB7bfDydGEo