Jumat, 5 Juni 2026

Berpura-pura Sebagai Pembeli, Satu Unit Mobil di Nganjuk Dibawa Lari Tanpa Izin

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:02 WIB
Tersangka MS ketika di Polres Nganjuk  (Foto istimewa )
Tersangka MS ketika di Polres Nganjuk (Foto istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Berpura-pura sebagai pembeli, satu unit mobil dengan merk Toyota Innova Reborn 2.4 G MT 2393 CC warna putih tahun 2019 dengan Nopol N 1246 ES dibawa lari oleh pemuda berinisial MS (20) warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, tanpa izin pemiliknya yaitu Sutiyo.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com Sutiyo (korban red) merupakan warga Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Awal mula terjadinya penipuan barang berupa 1 Unit Mobil tersebut adalah tersangka kenal Widiriza Fahlevi, 6 bulan yang lalu melalui akun jual beli mobil di Facebook yang kemudian pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 14.00 - 15.00 WIB, tersangka mengirim chat via aplikasi WhatsApp untuk bertanya kepada Widiriza Fahlevi, dalam percakapan tersebut Widiriza Fahlevi mengirim foto dan video Innova Reborn warna putih dengan Plat Nopol N 1246 ES di kontak WhatsApp tersangka (MS).

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KM Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk

Kemudian tersangka (MS) menelepon Widiriza Fahlevi, dan percakapan melalui telepon tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, Widiriza Fahlevi mengirim pesan chat WhatsApp kepada tersangka untuk bertanya, yang isinya "Mas Posisi Dimana"? dan dijawab oleh MS yang isinya, "Otw Dari Ploso".

Jajaran Polres Nganjuk ketika pers rilis (Foto istimewa )

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka sudah datang di rumah Widiriza Fahlevi di Jalan Puntodewo, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan selang beberapa menit, tersangka bersama Widiriza Fahlevi berangkat bersama berbocengan dengan mengendarai satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 150cc Warna Putih Merah Tahun 2021, dengan Nopol S 6790 OBJ, untuk menemui Mulyono di alamat Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk yang dilanjutkan ke rumah korban yaitu Sutiyo.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk

Saat sudah sampai rumah Sutiyo di Dusun Sembung, Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro, Nganjuk tersangka memarkir Sepeda Motornya di sebelah rumah korban (Sutiyo red), Setelah parkir Mulyono bertemu langsung dengan Sutiyo dan berbicara di dalam rumah, sedanghan tersangka bersama Widiriza Fahlevi berada di luar / teras rumah, dan sekira kurang lebih 5 menit kemudian, Mulyono mengeluarkan satu unit mobil merk Toyota Innova Reborn 2.4 G MT dimaksud.

Tersangka MS (Foto Istimewa )

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya mengungkapkan, Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan / atau penggelapan yang terjadi di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (27/06/2024).

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

"Tersangka yang diketahui bernama MS (20) adalah warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000,-," ucap AKP Julkifli Sinaga.

Tersangka MS dan barang bukti satu unit mobil merk Toyota Innova Reborn 2.4 G MT 2393 CC warna putih tahun 2019 (Foto istimewa )

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini