Jumat, 5 Juni 2026

Berpura-pura Sebagai Pembeli, Satu Unit Mobil di Nganjuk Dibawa Lari Tanpa Izin

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:02 WIB
Tersangka MS ketika di Polres Nganjuk  (Foto istimewa )
Tersangka MS ketika di Polres Nganjuk (Foto istimewa )

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024 di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro. Korban dalam kasus ini adalah pemilik mobil yang melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli mobil, dan setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka membawa mobil tersebut dan melarikan diri tanpa izin yang kemudian menjual atau menukarkan mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang AKP Julkifli.

Lanjut AKP Julkifli, barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pihak antara lain satu unit mobil Honda HRV, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polres Nganjuk Ajak Masyarakat Waspadai Bencana Karhutlah

"Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan sebagai modal usaha. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate khusus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini