Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah, 5 Orang di Tetapkan Tersangka

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 27 Juni 2024 | 16:54 WIB
Barang bukti yang di amankan polisi ( foto istimewa)
Barang bukti yang di amankan polisi ( foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 500 juta di Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak 5 orang ditetapkan tersangka atas peredaran barang haram di Kota Santri itu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan, barang bukti senilai ratusan juta itu disita dari sejumlah pengedar disejumlah kecamatan di Jombang.

Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara ke 78, Tim E - Sports Polres Jombang Sabet Juara 2

“Berhasil ungkap (kasus narkoba) pada bulan Juni ini ditetapkan 5 tersangka dari 3 LP,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (27/6/2024).

Dia menjelaskan, ungkap kasus narkoba ini berada di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kesamben dan Peterongan.

“BB paling banyak dari tersangka S sebanyak 3,85 sabu, dan mendapatkan sabu itu dari daerah pare inisial T orang Pasuruan,” terangnya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Yang Diadakan Polres Siak Sempena Meyambut Hari Bhayangkara Ke 78

Selain itu, ada juga barang haram yang disita sudah berupa poket siap edar lokasinya berada di wilayah Kecamatan Mojowarno. Ia merupakan kurir dengan upah per satu gram senilai Rp 100 ribu.

“Ada lagi, kita amankan barang yang perpoket upahnya satu gramnya Rp 100 ribu ini terjadi di Mojowarno,” lanjutnya.

AKP Yani menyebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jika dijumlah sekitar Rp 500 juta.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

Selain mengamankan pelaku, barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan Hp, 1 motor hingga 1 unit mobil.

“Yang kita amankan sebanyak 422,25 gram sabu, 6.000 pil dobel L, 6 Hp, 1 timbangan, 100 plastik klip kosong, 1 pak isolasi hitam, tas, uang Rp 900 ribu, 1 unit mobil toyota rush dan 1 unit motor yamaha vega,” tandasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini