Jumat, 5 Juni 2026

MN 47 Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 14 Juni 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Serang, NAWACITAPOST.COM - Tak kuat menahan nafsu, MN (47 tahun) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tirinya.

Akibat perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kecamatan Walantaka pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.

“Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” terang Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 14 Juni 2024.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan 2 kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

“Peristiwa pertama terjadi pada bulan September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang terbaring di kasur. Meski dicabuli oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orang tuanya,” kata Andi Kurniady.

Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada di kamar sambil tangan meraba-raba bagian tubuh korban

"Untuk kejadian yang kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada bulan Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," terang Kasatreskim.

Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak keinginan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan ayah tirinya.

“Setelah menerima laporan dari anaknya, kandung korban kemudian bertemu dengan mantan isterinya dan suaminya. Setelah bercerita, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” ujarnya.

Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan yang diwariskan suaminya.

"Tersangka MN dilakukan terpencil. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya," jelas Kasatreskrim.(**)

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini