Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatan Pelayanan Berbasis HAM
Pelaksanaan kegiatan Penggeledahan di Kamar
Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dimulai pada Pukul 09.00 Wib - 11.30 Wib di Blok C (Blok Wanita) Kamar 1, 2 dan 5.
Kalapas Indra Kesuma melalui Kasi Adm. Kamtib Jafar Ahmad mengatakan, bahwa pelaksanaan Razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam dan benda benda larangan lainnya.
Adapun Tim Razia/penggeledahan kamar hunian WBP dilakukan oleh Jomboy ( Ka. KPLP), Jafar Ahmad ( Kasi.Admin.Kamtib ), Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kaur Umum, Staf KPLP / Kamtib dan Regu Penjagaan Wanita.
Adapun hasil dari razia atau penggeledahan tersebut, para petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Handphone 1 Buah, Kartu 2 Set dan Cok Cabang 1 Buah.
Barang hasil razia / penggeledahan tersebut, selanjutnya diinventarisir dan didata kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan razia / penggeledahan kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
(Humas Lapasid)