Kamis, 4 Juni 2026

Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Hunian WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:31 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta Pencegahan Peredaran Handphone, Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan grebek Hunian WBP. Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatan Pelayanan Berbasis HAM



Pelaksanaan kegiatan Penggeledahan di Kamar
Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dimulai pada Pukul 09.00 Wib - 11.30 Wib di Blok C (Blok Wanita) Kamar 1, 2 dan 5.



Kalapas Indra Kesuma melalui Kasi Adm. Kamtib Jafar Ahmad mengatakan, bahwa pelaksanaan Razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam dan benda benda larangan lainnya.

Adapun Tim Razia/penggeledahan kamar hunian WBP dilakukan oleh Jomboy ( Ka. KPLP), Jafar Ahmad ( Kasi.Admin.Kamtib ), Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kaur Umum, Staf KPLP / Kamtib dan Regu Penjagaan Wanita.

Adapun hasil dari razia atau penggeledahan tersebut, para petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Handphone 1 Buah, Kartu 2 Set dan Cok Cabang 1 Buah.

Barang hasil razia / penggeledahan tersebut, selanjutnya diinventarisir dan didata kemudian diamankan untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan razia / penggeledahan kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini