Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM 'Pengenalan Bahasa Isyarat' Bagi Petugas Pelayanan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 20 Juni 2024 | 15:16 WIB
Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM 'Pengenalan Bahasa Isyarat' Bagi Petugas Pelayanan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM 'Pengenalan Bahasa Isyarat' Bagi Petugas Pelayanan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas rungu wicara, Kemenkumham Jabar mengadakan Diseminasi HAM “Pengenalan Bahasa Isyarat” Bagi Petugas Pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar pada Kamis, (20/06/2024). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan aksesibilitas bagi semua kalangan masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam mendukung program Pemerintah sebagai wujud tindak lanjut kepedulian pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini dilaksanakan dalam melaksanakan komitmen dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya didampingi Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Pejabat Struktural Bidang HAM serta diikuti oleh seluruh Petugas Pelayanan di Lingkungan Kemenkumham Jabar dengan Narasumber Neni Satriani, Ratna Kurniati, Nurisma Nuraina dari Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB Negeri) Cicendo Bandung. Para peserta pelatihan dibekali dengan pengetahuan dasar tentang bahasa isyarat Indonesia (Bisindo), termasuk etika berkomunikasi dengan penyandang disabilitas rungu wicara.

Dalam sambutannya, Harun menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 2 tujuan P2HAM yaitu:

1. Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada prinsip HAM,
2. Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan,
3. Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Baca Juga: Plh. Kakanwil Kemenkumham Jabar dan Karo Hukerma Tingkatkan Kualitas Informasi dan Pengaduan Melalui Konsinyering

Pelayanan publik sebagai salah satu tempat dimana keberhasilan komunikasi sangat penting. Hal ini dikarenakan pelayanan publik merupakan tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan baik berupa jasa atau barang. Para penyelenggara pelayanan publik khususnya petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus memiliki kecakapan dalam berkomunikasi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Begitu juga dengan penyandang disabilitas seperti tuna rungu dan tuna wicara. Meski mereka menggunakan bahasa yang berbeda dengan kebanyakan orang, tetapi dalam aspek pelayanan publik mereka tetap memiliki hak yang sama.

Dalam ruang lingkup pelayanan publik hal ini tentu harus diperhatikan. Kemampuan menggunakan bahasa isyarat menjadi penting karena tidak semua orang yang membutuhkan pelayanan publik dapat berbicara dengan sebagaimana mestinya. Untuk itu diperlukan kebijakan agar para petugas pelayanan publik memiliki kemampuan bahasa isyarat terutama petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara dalam memperoleh pelayanan. Pentingnya bahasa isyarat diharapkan dapat menjadi renungan bagi penyelenggara pelayanan publik. Agar pada saat menangani atau memberi pelayanan kepada penyandang disabilitas dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Manfaat Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Petugas Pelayanan diantaranya:

1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas rungu wicara,
2. Memastikan aksesibilitas layanan publik bagi semua kalangan masyarakat,
3. Membangun komunikasi yang efektif dan inklusif dengan penyandang disabilitas rungu wicara,
4. Mewujudkan pelayanan prima yang ramah disabilitas.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Gandeng Pemerintah Daerah dan Mitra Kerja Sinergi Selaraskan Strategi Nasional BHAM di Tingkat Daerah

Pelatihan bahasa isyarat ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan inklusivitas dan kesetaraan bagi semua masyarakat. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para petugas pelayanan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan bermutu kepada penyandang disabilitas rungu wicara.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini