Jumat, 5 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Papua Barat, Divisi Imigrasi Gelar Rakor Timpora Tingkat Provinsi

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:02 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Perkuat sinergitas dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas kedatangan dan keberadaan Orang Asing di wilayah Provinsi Papua Barat ditengah situasi Pandemi Covid-19. Senin, (09/08/2021). Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Imigrasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Papua Barat dan Kota Sorong pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kegiatan yang dihelat di Hotel Vega, Kota Sorong ini diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Pallawarukka sekaligus membuka secara resmi kegiatan TIMPORA tersebut.



Beberapa hal diutarakan dalam sambutannya, yakni dasar hukum pembentukan dan mekanisme koordinasi TIMPORA serta isu-isu terkini antara lain Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat dan Pengawasan terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Papua Barat Ikuti Penguatan WBK/WBBM Dari Itjen Kemenkumham Secara Virtual

Orang asing yang maksudkan disini adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan NKRI, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tugas nasional yang begitu luas tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya koordinasi dalam bentuk bantuan dan kerja sama dari instansi terkait melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sehingga pelanggaran yang melibatkan Orang Asing dapat dideteksi dini dan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menikdaklanjuti kegiatan ini, Divisi Imigrasi berencana akan melakukan Operasi Gabungan di Perairan Kota Sorong bersama sebagian anggota Timpora Provinsi dan Kota Sorong dalam waktu dekat ini.

Kegiatan yang dihadiri para pejabat struktural Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan anggota TIMPORA Provinsi Papua Barat itu telah dilaksana dengan menjalankan prokes pencegahan Covid-19 yang ketat.

-


(Emrick)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini