Baca Juga: Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY
Jika terdapat lebih dari satu penyedia, maka akan dilakukan sistem mini kompetisi berbasis penawaran harga terendah, yang kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi dari calon penyedia harga terendah.
Proses pengadaan via e-katalog paket pengadaan "Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur" tadi malam dipastikan tidak memiliki rekaman history dalam server LPSE untuk tahapan yang seharusnya dilalui.
"Kami akan segera mengirimkan surat permohonan uji forensik record dalam kode lelang 51763280 paket pengadaan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dengan anggaran 1,5 miliar," tegas Heru MAKI.
"Jika data uji forensik record history dari server LPSE sudah kita dapatkan, kami akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur," lanjut Heru MAKI.
Secara tegas, Heru MAKI menyampaikan bahwa jika prosedur pengadaan terbukti salah secara hukum Tipikor, maka anggaran 1,5 miliar harus dikembalikan ke negara meskipun kegiatan sudah dilaksanakan.
"Insya Allah kami akan memberikan update perkembangan permintaan uji forensik dan meminta KPU Jatim untuk tidak melakukan pembayaran prestasi kerja kepada penyedia pemenang lelang sebelum masalah ini memiliki kekuatan hukum tetap, supaya tidak muncul potensi kerugian negara sebesar 1,5 miliar rupiah," pungkas Heru MAKI. ***
Artikel Terkait
Gerakan moral sadar diri, MAKI Jatim Resmi Launching #SidoarjoDaruratKorupsi
PTPN 1 Regional IV Bersiap untuk Kerjasama dengan MAKI Jatim dalam Penanganan Masalah Lahan
MAKI Jatim Luncurkan Gerakan Anti Korupsi di Pilkada Serentak 2024
Heru MAKI: Boyamin Saiman Dicatut dalam Pelaporan Jampidsus Kejagung ke KPK
KPU Jatim Gelar Pesta Peluncuran Pilgub, MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi