NAWACITAPOST.COM - Persiapan untuk penandatanganan MoU antara MAKI Jatim dan PTPN 1 Regional IV dalam bidang litigasi dan non-litigasi sedang berlangsung. Tahap persiapan telah dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai berbagai pasal dan ayat yang akan dimasukkan dalam perjanjian kerjasama.
PTPN 1 Regional IV, yang meliputi wilayah dari Klaten hingga Banyuwangi, sedang menghadapi masalah serius terkait penguasaan lahan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dugaan manipulasi dasar Hak Alas Tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama di wilayah Kabupaten Jember.
PTPN 1 Regional IV harusnya menguasai lahan seluas hampir 38.000.000 M2 atau 3800 hektare yang tersebar mulai dari Klaten Jawa Tengah sampai Banyuwangi Jawa Timur.
Baca Juga: Gerakan moral sadar diri, MAKI Jatim Resmi Launching #SidoarjoDaruratKorupsi
Dalam upaya mengatasi masalah ini, MAKI Jatim siap untuk bekerja sama dengan PTPN 1 Regional IV. Heru dari MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan menemukan bahwa sebagian besar SHM atas lahan PTPN 1 Regional IV tidak tercatat dalam Buku Riwayat Tanah Desa atau Buku Kretek Desa.
Dalam konteks ini, BPN menjadi sasaran kritik utama, dengan tuduhan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas penerbitan SHM yang diduga memiliki dasar manipulatif. Heru MAKI menegaskan bahwa MAKI Jatim akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, MAKI Jatim juga telah menyiapkan strategi untuk menghadapi oknum-oknum yang terlibat dalam masalah ini, termasuk anggota dewan dan kelompok preman. Mereka berencana untuk mendekati pihak-pihak terkait secara persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim
Kerjasama antara MAKI Jatim dan PTPN 1 Regional IV juga akan melibatkan lembaga penegak hukum dan kepolisian. Ini merupakan langkah serius dalam penanganan masalah penguasaan lahan yang kompleks ini.
Perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak sedang disusun secara intensif, dan diharapkan akan segera mencapai finalisasi. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami aturan hukum terkait penguasaan lahan, serta memilih kerjasama positif dalam penyelesaian masalah ini.
” Sudah saatnya masyarakat paham mengenai aturan hukum dalam penguasaan lahan terutama lahan milik negara, dan harusnya lebih memilih untuk bekerjasama positif, daripada berhadapan karena mau mbahnya gendruwopun yang jadi backing, tetap saya Makan,” tegas Heru MAKI. ***
Artikel Terkait
Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY
Masyarakat Harapkan Heru MAKI Maju di Pilkada Sidoarjo
Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim
Gus Mudhlor Ajukan Praperadilan, MAKI Jatim sebut 'Strategi Ulur Waktu'
KPK Mundur panggil Gus Muhdlor, MAKI Jatim: Potensi masuk angin!
Gerakan moral sadar diri, MAKI Jatim Resmi Launching #SidoarjoDaruratKorupsi