Menurut Pak Agus, ada kegiatan yang tidak terupdate dalam sistem e-katalog LKPP, terutama dalam hal mengundang delapan CV/PT penyedia jasa EO untuk melakukan presentasi.
Baca Juga: PTPN 1 Regional IV Bersiap untuk Kerjasama dengan MAKI Jatim dalam Penanganan Masalah Lahan
Hal ini menimbulkan keheranan mengingat dalam SIRUP KPU Jatim tidak ditemukan rilis resmi terkait spesifikasi yang diinginkan oleh KPU Jatim, sehingga muncul pertanyaan apakah data atau item yang akan dipaparkan kepada calon penyedia yang tidak mengetahui spesifikasi yang diharapkan.
Pertanyaan lebih lanjut adalah mengapa mengundang delapan penyedia jasa EO untuk melakukan presentasi tanpa adanya data spesifikasi teknis yang diharapkan dari Pejabat Pengadaan.
Setelah presentasi dan evaluasi oleh tim pejabat pengadaan, Cita Entertainment ditunjuk sebagai pemenang lelang, meskipun awalnya menawar sebesar 1,8 miliar rupiah di tengah pengumuman pagu anggaran hanya 1,5 miliar rupiah.
Baca Juga: Gerakan moral sadar diri, MAKI Jatim Resmi Launching #SidoarjoDaruratKorupsi
Cita Entertainment akhirnya setuju dengan harga 1,4 miliar lebih setelah negosiasi dan adanya pertemuan lanjutan untuk menyampaikan spesifikasi yang diinginkan oleh KPU Jatim melalui Pejabat Pengadaannya.
Prosedur pengadaan melalui e-katalog yang dilakukan dan dijelaskan secara detail oleh Pak Agus, Pejabat Pengadaan KPU Jatim, membuat Heru MAKI keheranan.
Heru MAKI kemudian melakukan tanya jawab optimalisasi dan penajaman informasi dengan Pak Agus, Pejabat Pengadaan KPU Jatim.
Secara spontan, Heru MAKI mempertanyakan apakah prosedur pengadaan ala Pejabat Pengadaan KPU Jatim digunakan juga untuk sistem pengadaan sebelumnya. Pak Agus dengan tegas menyampaikan bahwa semua sistem pengadaan mengikuti tahapan tersebut.
Baca Juga: Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim
Heru MAKI sangat kaget dan menyampaikan bahwa diduga ada kesalahan dalam penerapan prosedur pengadaan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Salah satu kesalahan adalah tidak ditampilkannya spesifikasi dalam data isian SIRUP KPU Jatim, yang membuat proses pengadaannya diduga memiliki kesalahan prosedur berbasis sistem pengadaan e-katalog dengan sistem pembayaran e-purchasing.
Kesalahan fatal oleh pejabat pengadaan adalah pertemuan antara pejabat pengadaan dengan penyedia, di mana mulai dari Perpres 54 tahun 2010 dengan empat kali perubahan dan yang terbaru dalam Perpres no 12 tahun 2021, melarang pejabat pengadaan dan PPK untuk melakukan pertemuan dengan penyedia dalam konteks apapun, terutama yang berkaitan dengan pemilihan penyedia dalam proses pengadaan.
Sistem e-katalog yang dirilis oleh Pejabat Pengadaan KPU RI seharusnya secara otomatis memilih penyedia yang sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Artikel Terkait
Gerakan moral sadar diri, MAKI Jatim Resmi Launching #SidoarjoDaruratKorupsi
PTPN 1 Regional IV Bersiap untuk Kerjasama dengan MAKI Jatim dalam Penanganan Masalah Lahan
MAKI Jatim Luncurkan Gerakan Anti Korupsi di Pilkada Serentak 2024
Heru MAKI: Boyamin Saiman Dicatut dalam Pelaporan Jampidsus Kejagung ke KPK
KPU Jatim Gelar Pesta Peluncuran Pilgub, MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi