Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Garut

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 28 Mei 2024 | 16:34 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Garut (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Garut (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menyelenggarakan kegiatan Solialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kantor Desa Karyajaya, Kabupaten Garut. Giat sosialisasi yang bertemakan “Kerja Aman Di Luar Negeri" ini diselenggarakan bekerja sama dengan UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia pada Selasa, (28/05/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Plt. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Mohamad Tosen, serta jajaran pegawai Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar. Selain itu juga turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kepala BP3MI dan Camat Bayongbong.

Dalam giat sosialisasi ini Kadivim Yayan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi kepada para peserta sosialisasi, salah satunya adalah materi terkait Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Berdasarkan Perspektif Imigrasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Kota Banjar Harmonisasikan Raperda Tentang Perlindungan Petani dan Lingkungan Hidup

Lebih lanjut Yayan juga memberikan edukasi terkait pengertian paspor serta menjelaskan modus operandi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) oleh oknum – oknum yang mengajak bekerja di luar negeri.

Melalui sosialisasi terkait pekerja migran oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar ini diharapkan bisa memberikan informasi dan pemahaman untuk menekan timbulnya Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural di antara calon Pekerja Migran dari wilayah Jawa Barat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini