NAWACITAPOST.COM - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar (Kamis, 23/05/2024).
Remisi khusus yang diberikan Kemenkumham Jabar pada hari raya Waisak tahun 2024 ini diberikan bagi seluruh Warga Binaan yang beragama Buddha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Robianto secara simbolis melaksanakan Penyerahan SK Remisi Waisak di Rutan Kelas I Bandung dan diterima oleh 1 orang WBP beragama Buddha di Rutan Bandung dengan besaran Remisi 1 bulan.
Kadivpas Robianto menjelaskan bahwa Remisi Waisak ini diberikan sesuai aturan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, terangnya.
Robianto pun menjelaskan besaran Remisi yang diberikan berkisar 15 hari hingga 2 bulan tanpa dipungut biaya. Dari 60 WBP Kemenkumham Jabar yang mendapat Remisi itu satu orang mendapat Remisi Khusus II.
Dalam kesempatannya Kepala Rutan Bandung Suparman menuturkan bahwa setiap hak - hak WBP di Rutan Bandung telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku termasuk pemberian Remisi.
"Semua hak - hak WBP kita penuhi tanpa ada pungutan," tegas Suparman.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Waisak itu disaksikan para WBP dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jabar dan Rutan Bandung.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Rakor Timpora 2024 di Kabupaten Subang
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Biro Umum Kemenkumham Selenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
Kemenkumham Jabar Dongkrak Kesadaran Hukum dan HAM Pelajar SMPIT Fitrah Insani Melalui Diseminasi
Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Brenchmarking Pelayanan dari Kemenkumham Sumut
Kemenkumham Jabar Damping DJKI Berikan Pelatihan Marketplace Kepada PPPIG Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya