Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Kota Banjar Harmonisasikan Raperda Tentang Perlindungan Petani dan Lingkungan Hidup

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 28 Mei 2024 | 13:49 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Kota Banjar Harmonisasikan Raperda Tentang Perlindungan Petani dan Lingkungan Hidup (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Kota Banjar Harmonisasikan Raperda Tentang Perlindungan Petani dan Lingkungan Hidup (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, (28/05/2024).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar membahas Raperda tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.

Dalam sambutannya, Kasubbid Suhartini menyampaikan bahwa bahwa penyusunan Raperda Perlindungan Petani ini bisa disesuaikan dengan Undang – Undang No. 18 Tahun 2012 dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu terkait Raperda Lingkungan Hidup disampaikan bahwa Raperda ini menyesuaikan perubahan yang ada di UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, selain itu Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus disesuaikan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Entry Meeting Kegiatan Reviu SAKIP oleh Kantor Wilayah dan Sekretariat Jenderal

Dalam kesempatannya, Pemkot Kota Banjar selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa Raperda – Raperda tersebut merupakan inisiatif oleh Pemkot Kota Banjar untuk memberikan perlindungan pada petani dan lingkungan hidup dan disusun secara kolaboratif bersama para akademisi dari perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis.

Sekda DPRD Kota Banjar juga menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Raperda ini masih baru membahas mengenai pemberdayaan petani dan belum membahas mengenai lingkungan hidup.

 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini