Sabtu, 18 Juli 2026

Mantan Anggota BPK Sidang Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo Terima Uang Suap Rp40 Miliar

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:25 WIB
Foto Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi digiring Petugas Usai Menjalani Sidang Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo Terima Uang Suap Rp40 Miliar Simpan Dirumah Sewaannya  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi digiring Petugas Usai Menjalani Sidang Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo Terima Uang Suap Rp40 Miliar Simpan Dirumah Sewaannya (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.- Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar.
 
Hal itu terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024) dilansir sindonews.com
 
Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni, Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
 
 
"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim.
 
"Saya simpan, Pak. Di sebuah rumah di Kemang," jawab Acshanul.
 
Kepada Hakim, Acshanul kemudian menjelaskan rumah itu disewa tak lama setelah dia menerima uang sebesar Rp40 miliar. Acshanul mengakui rumah itu tidak dihuni oleh siapa pun. "(Rumah disewa) untuk menyimpan uang itu Yang Mulia. Iya (disewa khusus menyimpan uang)," tambah dia.
 
 
Acshanul juga mengaku saat itu dirinya bimbang bagaimana cara untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab menurutnya saat itu memang mempunyai niat untuk mengembalikan uang pemberian itu.
 
"Saya enggak mungkin bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan dan kembalikannya kan utuh Yang Mulia," pungkasnya.
 
Setelah sidang Mantan Anggota BPK ini langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan atau Lembaganya Kemasyarakatan.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB