Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Jabar Gelar Pemeriksaan Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Indramayu, Cirebon dan Sumedang

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 15 Mei 2024 | 10:14 WIB
Kemenkumham Jabar Gelar Pemeriksaan Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Indramayu, Cirebon dan Sumedang (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kemenkumham Jabar Gelar Pemeriksaan Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Indramayu, Cirebon dan Sumedang (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya memperkuat sistem bantuan hukum di Jawa Barat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) melalui Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) telah melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada Senin dan Selasa, (13-14/05/24).

Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menugaskan Kemenkumham untuk melakukan verifikasi dan akreditasi setiap tiga tahun sekali.

Dalam kegiatan ini turut hadir langsung, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Febri Putra Pratama, Serta Tim Pemeriksaan Kelompok Kerja Daerah Kemenkumham Jabar.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Sumedang ini menyasar PBH Peradi Indramayu, LBH Endang Dharma Ayu, LBH Gumilang dan BKBH Mitra Keluarga. Proses verifikasi meliputi dua tahapan penting: pemeriksaan faktual dokumen dan lapangan. Pokjada memastikan kesesuaian data dukung yang diunggah pada aplikasi SIDBANKUM dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Berikan Pengarahan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan di LPKA Bandung

Selain itu, Pokjada juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon PBH. Pengecekan meliputi aspek kelayakan ruangan, jumlah dan kondisi kursi, meja, serta peralatan elektronik yang mendukung operasional seperti komputer, laptop, dan printer. Aksesibilitas masyarakat terhadap lokasi kantor calon PBH turut menjadi fokus dalam verifikasi kali ini.

Hasil dari pemeriksaan faktual ini akan diunggah ke aplikasi Verasi Sidbankum. Setelah seluruh pemeriksaan faktual lapangan terhadap calon PBH di Jawa Barat selesai, Pokjada akan memberikan rekomendasi kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat. Rekomendasi ini dijadwalkan paling lambat disampaikan pada tanggal 17 Mei 2024, menandai langkah maju dalam penjaminan kualitas layanan bantuan hukum di provinsi ini.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB