Kamis, 4 Juni 2026

Laporan Polisi Pendeta Gilbert Dicabut di Polda Metro Jaya

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 8 Mei 2024 | 10:19 WIB
 Pendeta Gilbert Dicabut di Polda Metro Jaya (Dok. Pewarta Hans Montolalu)
Pendeta Gilbert Dicabut di Polda Metro Jaya (Dok. Pewarta Hans Montolalu)

NAWACITAPOST.COM - Laporan Polisi Pendeta Gilbert dalam dugaan penistaan melalui media elektronik di cabut oleh pelapor di Polda Metro Jaya.

Surat pencabutan tersebut berdasarkan surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 di Restoran Mawar Hotel bidakara Jakarta, kurang lebih pada pukul 15.20 Wib dan disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.

Inisiator perdamaian antar kedua belah pihak Banua Sanjaya Hasibuan menyampaikan adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi kepada Pendeta Gilbert dalam dugaan penistaan melalui media elektronik.

“Saya selaku inisiator perdamaian sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang menerima dan menanda tangani perdamaian di hotel bidakara jakarta,” kata Banua melalui telepon seluler, Selasa (07/05/2024).

Baca Juga: Polemik Kotbah Pendeta Gilbert, MUI Ajak Umat Islam Memaafkan

Menurut Banua, alasan mendamaikan kedua belah pihak untuk menjaga keharmonisan antar agama dan menghormati praduga tidak bersalah.

Banua menyebut bahwa dirinya turut menghadiri saat pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Surat perdamaian tersebut sudah diserahkan ke Bapak Kapolda Metro Jaya dan tembusan nya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 oleh perwakilan para pihak berdasarkan surat tanda terima,” terangnya.

Dengan adanya perdamaian ini, Banua menilai, ini adalah keputusan yang tepat.
“Mudah mudahan kedepan, kedua belah pihak bisa menjaga hubungan yang baik dan dapat bekerja sama didalam pekerjaan,” pungkasnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini