Kamis, 4 Juni 2026

Berhasil Ungkap 12 Kg Sabu, Kapolres Metro Bekasi Beri Penghargaan Jajaran Satresnarkoba

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 10 Maret 2021 | 13:36 WIB
Bekasi, NAWACITAPOST- Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polresto Bekasi dalam apel pagi di Polres Metro Bekasi pada Rabu (10/3).

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan, bahwa penghargaan tersebut diberikan karena anggotannya mampu membongkar kasus narkoba yaitu 12 kg sabu dan 3,750 butir ekstasi.

“Saya harap anggota selalu berprestasi, bagi anggota yang sudah berprestasi yang tetap terus berprestasi dan bekarya demi mengharumkan nama Polri. Kita terus tindak tegas pelaku narkoba,” kata Hendra saat memimpin apel di lapangan Polres Metro Bekasi, seperti dikutip Nawacitapost dari laman resmi Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (10/3).

Diketahui, kegiatan penyerahan penghargaan itu diikuti oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson PM Situmorang, pejabat utama (PJU) Polres Metro Bekasi, dan Kapolsek serta jajaran Polres Metro Bekasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 12 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.750 butir pil ekstasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam perkara narkoba jenis sabu.

Dalam kasus itu. Tim berhasil menangkap dua pelaku berinisial IE alias E (26) dan RR alias K (26) yang merupakan residivis kasus narkoba di Hotel Tengkateng Selatan, Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan dua pelaku itu polisi berhasil mengamankan 2 kg sabu dan 3,750 butir ekstasi.

Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku, bahwa mereka diperintahkan menjadi kurir sabu yang diarahkan oleh pelaku R, yang saat ini masih menjadi buron. Kedua pelaku di janjikan upah senilai Rp 50 juta per orang apabila sukses membawa paket narkotika ekstasi tersebut.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini