Kamis, 4 Juni 2026

Kapolsek Rambah Hilir Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Narkoba Saat Sedang Beraksi

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 16:01 WIB
Foto Ke Dua Pelaku Narkoba Penangkapan Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Saat Sedang Mengecek Sabu (Humas Polres Rohul )
Foto Ke Dua Pelaku Narkoba Penangkapan Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Saat Sedang Mengecek Sabu (Humas Polres Rohul )
 
NAWACITAPOST.COM - Polsek Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu, Riau, menangkap pelaku tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,66 gram, Jum'at (26/4/2024)
 
Dua orang laki-laki ditangkap masing-masing berinisial FA dan AB, warga desa Rambah Hilir. Kedua pelaku diamankan Polsek Rambah Hilir di kebun kelapa sawit milik  FA yang berada di Dusun Surau Tinggi Utara, Desa Rambah,  Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Diterangkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar, bahwa di lokasi tersebut marak terjadi transaksi peredaran bahkan pesta Narkoba.
 
 
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, saya bersama anggota langsung  melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku pada saat itu di tempat kejadian," ungkap Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes
 
Lanjut Kapolsek Ipda Jonnes, saat dilakukan penangkapan, posisi dari pelaku sedang membagi-bagi/mengecek narkotika jenis sabu sabu dan ikut diamankan 15 paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu, 1 unit timbangan digital.
 
Kemudian 1 buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2  buah korek mancis, 4  buah sendok pipet, 1 buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1 Unit Handphone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051.
 
 
Selanjutnya diamankan Uang Tunai Rp 472.000 yang diakui pelaku uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan oleh anggota polsek rambah hilir di tempat penangkapan tersebut.
 
Dijelaskan Kapolsek Rambah Hilir, pada saat penangkapan kedua pelaku dan penggeledahan TKP turut disaksikan oleh Perangkat Desa dan Kepala Dusun Setempat. 
 
Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama BB ikut diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya.
 
Humas polres Rohul

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini