NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan hasil Laboratorium adanya tercemar Air parit gajah PT Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy batas Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Hal ini Ekspose Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (DLH Pemkab Rohul) di kantor DLH setempat, Jum'at (26/4/202).
Ekpose dipimpin Sekeretaris DLH Pemkab Rohul Muzayyinil Arifin, ST.M.Si, didampingi Kabid P4LH M. Muncar, Kabid P2KLH T.Omar K.A, Kepala Laboratorium Dian Laili.R dan Penjabat DLH lainnya.
Baca Juga : dlh-pemkab- rokan-hulu-tindaklanjuti- laporan-diduga-bocoran-limbah- cair-pmks-ptsji-coy-kepenuhan
Turut dihadiri Camat Kepenuhan Gustian Hendri, S.Sos, M.Si, Kades Ulak Patian Zainuddin, Mamak Adat Desa Ulak Patian Jasa, dan tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan pihak Pengadu Tana.
Kemudian dari perusahaan ada Mill Manager PMKS PT SJI Coy Anald R Sirait, KTU Jojor Pakpahan, Manager Kebun PT SJI A.C Nababan, BEM UPP.
Dari hasil analisa air parit gajah bagian hulu titik kordinat 001*09'45926N 100*39*57.375"E terdapat melebihi baku sesuai PP No 22 Tahun 2021 lampiran VI kelas II yaitu BOD 5 COD, Minyak dan Lemak.
Baca Juga : hbp-ke-60- jajaran-lapas-kelas-ii-b- pasir-pengaraian-napak-tilas- di-monumen-perjuangan-tuanku- tambusai
Kemudian, dari hasil analisis air parit gajah bagian hilir titik koordinat 01*10"10.057"N 100 39 57.03"E melebihi baku mutu.
"Kelebihan baku mutu atau tercemar air Parit Gajah PT SJI tembus Sungai Parit Rusa Desa Ulak Patian, bukan dari Bocoran Kolam Limbah PMKS perusahaan tersebut, namun setelah dilakukan verifikasi pencemaran lingkungan kurang lebih 5 KM dari PMKS nya dari Kandungan Zat Organik Pada Limbah Tandan Kosong Kelapa Sawit," kata Kabid P2KLH DLH Pemkab Rohul T.Omar K.A.
Meski pencemaran lingkungan tersebut yang diketahui masyarakat dugaan bocoran limbah cair PMKS PT SJI Coy Kepenuhan, sesuai yang dilaporkan di DLH Pemkab Rohul sebelumnya.
"Dampak nya ada 30 Kepala Keluarga dan termasuk Kades Ulak Patian serta sekolah yang dekat lokasi pencemaran lingkungan dan banyak ikan mati di Parit Gajah tembus Sungai Parit Rusa Desa Ulak Patian. Dan diharapkan tidak lagi terjadi pencemaran lingkungan kedepannya," kata Tana selaku Pelapor bersama Kedes Zainuddin dan masyarakat Desa Ulak Patian.
Dikutip nawacitapost.com dalam pertemuan tersebut, Mill Manager PMKS PT SJI Coy Anald R Sirait membantah kalau pencemaran lingkungan bukan dari dugaan bocoran Limbah Cair PMKS PT SJI Coy, karena jarak ada lebih dari 5 KM.
"Meski demikian, kami meminta petunjuk dari DLH Rohul dan menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat. dugaan limbah tercemarnya lingkungan di wilayah Desa Ulak Patian ini tidak disengaja, dimana waktu itu pipa sudah ditutup, mungkin karena saat itu pas hujan sehingga ada banjir," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Pemkab Rohul Muzayyinil Arifin dari hasil analisis Laboratorium ada beberapa poin yang disepakati untuk ditindaklanjuti yakni :
Pelaku Usaha berkomitmen melakukan upaya upaya agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Pelaksanaan mediasi antara pelapor/pihak masyarakat dengan manajemen PT SJI Coy upaya dampak yang terjadi yang akan difasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan Kepenuhan dan Desa Ulak Patian
Baca Juga : menuju-zona- integritas-lapas-pemuda-kelas- iii-langkat-ikuti-penguatan- oleh-kakanwil-kemenkumham- sumut
Pihak PT SJI Coy melakukan pemulihan lingkungan berupa pencucian parit gajah yang terdampak dan penaburan bibit ikan yang disaksikan oleh masyarakat dan DLH Pemkab Rohul serta dari Kecamatan Kepenuhan dan Desa Ulak Patian.
Diakui Sekretaris DLH Pemkab Rohul dugaan pencemaran lingkungan ini disesuaikan dengan PP No 22 Tahun 2021, karena Peraturan Daerah Rohul belum ada.
"Selanjutnya hasil berita acara ini dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja kedepan," jelas Sekretaris DLH Pemkab Rohul.
Sementara itu, dari perwakilan BEM UPP meminta DLH Pemkab Rohul untuk
menerbitkan terguran sanksi administratif kepada manajemen PT PMKS PT SJI Coy Kepenuhan atas terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Desa Ulak Patian.
Baca Juga : ciptakan- suasana-kondusif-lapas-kelas- iii-gunungtua-kanwil-kumham- sumut-razia-hunian-wbp
" Kami juga meminta diterapkan kepada seluruh manajemen PMKS yang ada di Rokan Hulu yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, supaya kedepannya perusahaan di Rohul tidak lagi membuang limbahnya sembarangan. Karena kehadiran perusahaan bukan menyusahkan mencemarkan lingkungan namun masyarakat dan perusahaan saling menguntungkan dan saling meningkatkan kesejahteraan," tegas yang mewakili BEM UPP.
Ditempat yang sama Camat Kepenuhan Gustian Hendri bersama Kepala Desa Ulak Patian Zainuddin akan menindaklanjuti hasil Berita Acara pertemuan di DLH Pemkab Rohul.
"Terkait dengan CSR PT SJI Coy Kepenuhan selama ini sangat bagus dan juga tersalurkan kepada masyarakat." Kata Camat Kepenuhan.
Artikel Terkait
Penyidik KLHK Periksa Tersangka Pencemaran Lingkungan
Dukung Pemerintah Atasi Pencemaran Lingkungan, Meccaya Luncurkan Program Plasticpay dan EV Charger Station
Kapolsek Tualang Respon Keluhan Warga Terkait Penanganan Pencemaran Lingkungan
Dampak Pencemaran Lingkungan oleh Sampah APK Terhadap Penerapan SDGs Nomor 15: Menjaga Ekosistem Darat Mencegah Bencana Akibat Ulah Manusia