Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Upacara HUT Otda Tahun 2024 Bersama Forkopimda

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 25 April 2024 | 15:25 WIB
Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Upacara HUT Otda Tahun 2024 Bersama Forkopimda (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Upacara HUT Otda Tahun 2024 Bersama Forkopimda (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Piet Bukorsyom menghadiri Upacara Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-XXVIII Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Papua Barat pada Kamis, (25/04/2024).

Upacara tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat, Jacob Fonataba selaku Inspektur Upacara dan dihadiri oleh para Pimpinan/Perwakilan Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Sekda mengajak ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari Otda yang merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi sebagaimana diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Peringati HBP ke-60 Tahun 2024, Kemenkumham Pabar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Trikora Manokwari

Lebih lanjut, Pj. Sekda menyampaikan bahwa Otda dirancang untuk mencapai dua (2) tujuan utama yakni:

Pertama, untuk kesejahteraan dimana desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik kepasa masyarkat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintah yang menitikberatkan pada kekhasan daerah.

Kedua, untuk demokrasi dimana, kebijakan desentralisasinya menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani.

Pj. Sekda berharap melalui tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat" yang diusung kali ini, kiranya dapat memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini