Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Buka Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 24 April 2024 | 21:09 WIB
Kakanwil Kemenkumham Pabar, Piet Bukorsyom.  (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kakanwil Kemenkumham Pabar, Piet Bukorsyom. (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Ke Perguruan Tinggi di Hotel Swiss-Bel Manokwari, Rabu (24/04/2024).

Kegiatan yang mengusung tema "Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Melalui Pelindungan dan Pendaftaran Karya Cipta Digital Perguruan Tinggi" tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia yang jatuh pada tanggal 26 April 2024 mendatang.

Jalannya Kegiatan diawali dengan Penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabidyankum) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Soleman Lilingan.

Kabidyankum menuturkan bahwa kegiatan ini betujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI di Provinsi Papua Barat, membentuk Kerjasama dan sinergitas bersama instansi dan lembaga terkait dalam upaya memberikan layanan KI kepada masyarakat serta meningkatkan permohonan pendaftaran KI pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum Perseroan Perseorangan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatab menyampaikan bahwa KI adalah aset berharga dan memiliki nilai untuk dijual perlu terus diedukasikan ke masyarakat.

"Masyarakat juga harus terus diedukasi tentang cara melindungi karya ciptanya dan perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara, sehingga komersialisasinya akan dapat dinikmati oleh pencipta atau inventor," ujar Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menuturkan bahwa sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, Kanwil Kemenkumham Papua Barat terus berupaya dalam memberikan pendampingan, pelayanan KI kepada masyarakat.

"Sejauh ini, kami tidak pernah jenuh berupaya melakukan pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat yang merupakan wilayah kami melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dan juga pelindungan hukum atas KI melalui pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh PPNS KI bersama APH terkait," tutur Kakanwil.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Kadivpas Kemenkumham Pabar Minta ASN Konsisten Tingkatkan Kedisiplinan dan Tanamkan Budaya Malu

Diakhir sambutannya, Kakanwil mengajak masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi hasil karya dengan mendaftarkan dan mencatatkan karya cipta, kreasi dan inovasi pada DJKI Kemenkumham RI.

Dalam memberikan pemahaman secara komprehensif bagi peserta, Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual menghadirkan dua (2) narasumber yakni Ahmad Rifadi selaku Analis Kebijakan Madya DJKI yang terhubung secara daring melalui zoom meeting dan AKP. Djamaluddin, S.I.K., M.H dari Polda Papua Barat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab yang berjalan cukup alot dan menarik antara peserta dan narasumber yang hadir baik secara luring maupun daring melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi yang ada di Kota Manokwari Aph dan instansi terkait lainnya serta masyarakat secara luring maupun daring via zoom meeting.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini