"Mirisnya, selama proses perpanjangan proyek tersebut, kontraktor tidak dikenakan denda sebanyak 8% dari nilai proyek atau sebesar Rp. 1,12 miliar. Bahkan ada pengakuan hutang oleh Sudin SDA Jakarta Selatan kepada penyedia sebanyak Rp. 1,2 miliar. Dan Sudin SDA sudah membayar kepada penyedia sebanyak Rp.10,59 miliar, ini aneh," urai Tikno.
FKMS menilai praktek seperti ini sebagai praktek brutal dalam dugaan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, kontraktor hanya mampu selesaikan 75 prosen, padahal waktunya sudah diperpanjang dan tidak dikenakan denda, ditambah ada pengakuan hutang.
Baca Juga: Semarakkan HBP ke 60, Petugas Lapas Porong Bagikan 200 Paket Buka Puasa Kepada Masyarakat
"Ini benar-benar keterlaluan, Santo dan Paulus Junjung melakukan praktek brutal perbuatan korupsi. Kami terus mengumpulkan data dan keterangan serta bukti. Apakah dalam pengadaan lainnya juga ada praktek seperti ini. Nanti, kalau sudah komplit akan kami bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Tikno, yang getol melakukan pengawasan proyek plat merah tersebut.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, lanjut Sutikno belum ada keterangan terkait dengan materi temuan FKMS, baik melalui kepala Sudin-nya yakni Santo dan Kasie Pemeliharaan-nya. ***
Artikel Terkait
Pembangunan Pelabuhan Probolinggo Dipertanyakan: MAKI Jatim Tuntut Pencopotan Kadishub Jatim
MAKI Jatim tunggu Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Sahat Tua Simanjuntak
MAKI Jatim Ungkap Kejanggalan Proyek Pengurukan Lahan Puskesmas Nganjuk, Siap Laporkan ke APH!
MAKI Jatim Dampingi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim
Ungkap 'Dugaan' Korupsi OPD di Jatim! MAKI Jatim Bersiap Gelar Aksi Demo Setiap Minggu
MAKI Jatim sebut 'Dugaan' Oknum APH yang memanfaatkan Program Pendampingan Hukum di Proyek PBJ Gresik