Kamis, 4 Juni 2026

Semarakkan HBP ke 60, Petugas Lapas Porong Bagikan 200 Paket Buka Puasa Kepada Masyarakat

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 6 April 2024 | 13:23 WIB
Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Lapas Porong menggelar buka puasa bersama dan santunan kepada 200 anak yatim (Redho Fitriyadi)
Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Lapas Porong menggelar buka puasa bersama dan santunan kepada 200 anak yatim (Redho Fitriyadi)

NAWACITAPOST.COM - Untuk menyemarakkan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Lapas I Surabaya di Porong membagikan 200 paket buka puasa kepada masyarakat, hari ini (6/4). Selain takjil, petugas lapas yang dipimpin Jayanta itu juga membagikan nasi kepada anak yatim piatu dan masyarakat sekitar.

"Peringatan HBP ke-60 ini kebetulan bertepatan dengan Bulan Ramadan, sehingga untuk menyemarakkan, jajaran kami membagikan paket berbuka secara gratis, seperti di Lapas I Surabaya di Porong," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan bagi - bagi takjil ini tidak hanya diikuti oleh petugas Lapas Porong saja, tapi juga melibatkan Anggota Dharma Wanita Persatuan. Target dari pembagian takjil buka puasa ini adalah anak yatim di Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Masyithoh dan masyarakat umum yang melintas di jalan raya depan lapas.

Baca Juga: Awali Bulan April 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Safari Ramadhan

Kalapas Porong, Jayanta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan yang diprogramkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menyambut HBP Ke-60.

"Hari ini kami juga membagikan sembako untuk anak yatim piatu," urai Jayanta.

Kegiatan ini, lanjut Jayanta, menjadi bukti kepedulian petugas Lapas Porong dan anggota Dharma Wanita kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jalin Sinergitas, Lapas Ngawi Daulat Wakil Bupati Pimpin Apel Siaga Idulfitri

"Harapan kami kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan untuk membangun hubungan sosial yang harmonis antara Lapas Surabaya dengan Masyarakat lingkungan sekitar Lapas," ucap Kalapas. (Redho)

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini