Kamis, 4 Juni 2026

MAKI Jatim Dampingi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 03:35 WIB
Persidangan Perdana kasus dugaan Korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/3/2024) (Nawi)
Persidangan Perdana kasus dugaan Korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/3/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Primkop UPN Veteran Jatim, Yuliatin (Ketua Koperasi Prima UPN Veteran), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir), menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (7/3/2024).

Ketiganya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kuasa hukum Akhmad Suhairi, Ketiga terdakwa yang merupakan ibu-ibu lansia nampak didampingi Ketua MAKI Wilayah Jatim, Heru Satriyo. 

Baca Juga: Siapa yang Pembohong dan Siapa yang harus Bertanggungjawab pada Kehancuran Primkop UPN Veteran Jatim ?

Sidang perdana tersebut menyoroti pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perkara ini berawal saat Yuliatin selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara bersama-sama dengan Sri Risnojatiningsih selaku sekretaris, dan Wiwik Indrawati selaku kasir.

“Pada 15 Juni 2015 sampai 8 Agustus 2020 di kantor Primkop UPN Veteran Jatim secara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada Bank Jatim,” ujarnya.

Baca Juga: Skandal Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim: Mantan Manajer Sebut 16 Kali RAT Penuh dugaan Kebohongan Publik

Ia menjelaskan, para terdakwa tidak menyalurkan dana yang berasal dan pembiayaan Bank Jatim kepada anggota sesuai daftar nominative.

“Serta pengurus Primkop UPN Veteran Jatim menerima aliran dana tersebut dan tidak membuat laporan kepada Bank Jatim dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota koperasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JPU Putu menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Baca Juga: Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran

“Jumlah tersebut sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP,” ungkapnya.

Akhmad Suhairi, kuasa hukum ketiga terdakwa mengaku akan mempelajari lebih dulu surat dakwaan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini