“Kemudian kami akan mengajukan nota eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan,” terangnya usai sidang.
Nota eksepsi akan diajukan karena Akhmad Suhairi melihat bahwa surat dakwaan kurang tepat didakwakan ke ketiga terdakwa.
“Kami melihat surat dakwaan kurang pas didakwakan ke klien kami,” ucap Suhairi. ***
Artikel Terkait
2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?
Langkah Serius MAKI Jatim: Evaluasi Debitur 'Mokong' Primkop UPN Veteran dengan Dukungan KASN, Inspektorat Kemendikbud dan APH
Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran
Skandal Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim: Mantan Manajer Sebut 16 Kali RAT Penuh dugaan Kebohongan Publik
Siapa yang Pembohong dan Siapa yang harus Bertanggungjawab pada Kehancuran Primkop UPN Veteran Jatim ?