Terkait format surat kuasa dari Penggugat kepada Tergugat II untuk melakukan perjanjian pengelolaan dengan Tergugat I yang dipermasalahkan oleh Tergugat I, dalam pandangan Krisnadi pembuatan akte adalah domain notaris dan selama sesuai dengan pasal 1320 mengenai syarat -syarat perikatan maka perjanjian tersebut sah menurut hukum.
Dengan demikian, menurut Yafeti dipersidangan ini hampir seluruh jawaban Dr.Gansham bisa di patahkan dengan argumentasi sesuai hukum perikatan oleh Dr.Krisnadi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Pada kesempatan yang berbeda Tergugat II juga memberikan komentar nya, "MOU/05/IX/2017 itu adalah Induk perjanjian CV.Kraton Resto dengan Kodam V/ Brawijaya karena ada investasi yang cukup besar maka diberikan 30 tahun hak pengelolaan pada CV.Kraton Resto sebagai Investor. Namun karena ada kewajiban PNBP pada negara, dan PNBP menurut PMK hanya bisa diterbitkan maksimal 5 tahun, maka dibuat lah dalam 6 periodesasi, untuk setiap periodenya 5 tahun.
SPK/05/XI/2017 adalah wujud periode I dari tahun 2017-2022, sehingga 2 perjanjian itu saling berkaitan. Jadi menurut Tergugat II memang Dr.Gansham terlihat kurang memahami tujuan dari dua kesepakatan tersebut, atau memang ada yang disembunyikan oleh Tergugat I.
Dalam perdisidangan ini, Advokat Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II menyoal terkait penulisan huruf MOU yang mana huruf O kecil dan huruf O besar.
"MoU sering orang mengartikan Memory of Understanding, tapi tulisannya biasanya M besar, bukan O besar, U besar, tetapi M huruf besar, O kecil, U besar. Kalau semuanya huruf kapital saya tidak tahu artinya," jawab Krisnadi.
"Tulisan MoU semua huruf besar tidak disebutkan kepanjangan, hanya disebutkan dalam bahasa Indonesia yakni kesepakatan kerjasama, apakah MoU memakai huruf besar semua dengan kesepakatan kerjasama mana yang bisa dipakai," tanya Yafeti.
"Bahasa Indonesianya yang dipakai, kalau MoU huruf besar silakan mempertanyakan yang membuat," terang ahli.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Replik Penggugat Menolak Eksepsi Tergugat
Kesempatan itu kuasa hukum Tergugat II bertanya ke ahli bahwa dalam kesepakatan kerjasama tertulis mengenai poin - poin dalam pelaksanaan kerjasama, namun ada turunan kerjasama perjanjian sewa menyewa.
"Apakah kesepakatan kerjasama dengan perjanjian sewa menyewa menjadi kesatuan tidak terpisahkan atau berbeda," tanya Yafeti.
"Itu bisa saja menjadi satu kesatuan. Jadi, kalau menilai suatu perjanjian kita harus lihat item - item apa saja yang ada didalam kontrak atau perjanjian tersebut, apakah unsur - unsur di pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi atau tidak. Bisa ada korelasinya jika ada dalam satu kontrak atau mengenai objek yang sama, maka perjanjian tersebut pada hakikatnya sama," jawab Krisnadi.
Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
Artikel Terkait
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim
Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya
Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi