"Padahal Judul maupun isi (roh) dari perjanjian tersebut adalah "Kesepakatan" dan tidak ada kata "Nota kesepahaman". Selain itu dalam Kesepakatan, tercantum hak dan kewajiban para pihak, sedang dalam nota kesepahaman, tentunya tidak akan tercantum hak dan kewajiban secara detail," ujar Yafeti beberapa waktu lalu.
Perjanjian akta pengelolaan antara Tergugat I dan Tergugat II, menurut Ghansham, pada bagian komparasi tidak dimuat keterangan Tergugat II bertindak berdasarkan kuasa dari Penggugat, hal ini berakibat akta otentik terdegradasi menjadi akta dibawah tangan.
Pernyataan Ghansham ini dimentahkan oleh keterangan ahli Krisnadi yang mengatakan bahwa selama syarat - syarat dalam pasal 1320 terpenuhi, maka perjanjian sah. Masalah surat kuasa dimasukan atau tidak adalah domain notaris bukan para pihak (red: notaris beberapa waktu lalu sudah bersaksi bahwa akte tersebut sah ada surat kuasa dan sesuai dengan SOP yang berlaku umum).
Ghansham juga menerangkan akta pengelolaan antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah, karena perjanjian tersebut mengatur jangka waktu selama 5 tahun dari 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027, padahal perjanjian antara Tergugat II (red: untuk periode 1) berakhir bulan November 2022. Sehingga dianggap Tergugat II tidak mempunyai hak untuk melakukan perjanjian pengelolaan dengan Tergugat I.
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Pernyataan ahli Tergugat I tersebut, sekaan dibantah dengan tegas oleh ahli Tergugat II yang mana mengatakan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017 adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan satu dengan lainnya, selama perjanjian pengelolaan ada dalam 30 tahun yang disepakati, maka itu tetap sah.
Ahli Ghansham juga mengatakan ada ketidakseimbangan kewajiban pada klausul perjanjian akta pengelolaan antara Tergugat I dan Tergugat II, dimana Tergugat I sebagai pengelola mengalami kerugian tetapi harus membayar sharing profit kepada Tergugat II.
Krisnadi dalam persidangan mengatakan kembali kepada hukum perikatan dan selama syarat - syarat dalam pasal 1320 terpenuhi, maka sah - sah saja apa yang di perjanjikan. Kalau tidak setuju adalah hak semua pihak untuk menolak dan tidak menandatanganinya, Namun kalau ditandatangani dan wanprestasi apalagi tidak mengakui, dan tidak menjalankan maka yang bersangkutan tidak memiliki itikad yang baik (red: mensrea).
Menurut Ghansham, perjanjian sewa menyewa SPK/05/XI/2017 antara Turut Tergugat II dengan Penggugat dan Tergugat II hanya berlaku untuk para pihak dalam perjanjian itu. Jika Penggugat dan Tergugat II gagal untuk memenuhi kewajibannya pada pihak Turut Tergugat II, maka Tergugat II tidak bisa melimpahkan kesalahan atau pertanggungjawabannya kepada Tergugat I, sebab Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum dan bukan merupakan pihak dalam perjanjian.
Sekali lagi, Dr.Krisnadi dalam pendapatnya menjelaskan bahwa perjanjian yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani sempurna sesuai pasal 1320. memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
Pada Perjanjian sewa menyewa SPK/05/XI/2017 antara Penggugat dan Tergugat II dengan Turut Tergugat II terdapat klausul larangan yang pada pokoknya Penggugat dan Tergugat II dilarang mengalihkan dan menyewakan hak pengelolaan tanah kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada Turut Tergugat II.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
Pandangan Krisnadi bahwa tidak ada yang dilanggar karena Tergugat II tidak menyewakan atau mengalihkan hak atas tanah nya, hanya bekerja sama pengelolaan resto dengan Tergugat I.
Artikel Terkait
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim
Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya
Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi