NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor: PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Berdasarkan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan memandang perlu dilaksanakan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.
Kegiatan diikuti oleh Kasi Binadik Bapak Pariadi, Kasubsi Bimaswat Bapak Ali Yunus dan staf M. Ashraff.
Kegiatan diikuti secara virtual melalui zoom meeting pada hari selasa tanggal 02 April 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di Ruang Kasi Binadik Lapas Samarinda.
Baca Juga: Lapas Samarinda Lakukan Pengecekkan Sapras Pemadam Kebakaran Jelang Hari Raya Idul Fitri
Kepala Lapas Samarinda Hudi Ismono di tempat terpisah menghimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan dan mempedomani arahan dalam sosialisasi terkait surat edaran tersebut untuk meningkatkan layanan Pemberian Remisi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat demi terselenggara pelayanan publik yang semakin PASTI sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari.
Artikel Terkait
Hudi Ismono Kontrol Perbaikan Sarana dan Prasarana Lapas Samarinda
Jaga Ketertiban dan Kemanan, Ka KPLP Lapas Samarinda Berikan Pengarahan Pada WBP Khususnya Blok Mapenaling
Penuh Haru dan Bahagia, Lapas Samarinda Gelar Buka Puasa Bersama WBP Dengan Keluarga
Lapas Samarinda Lakukan Fogging Ke Seluruh Area Lapas Guna Antisipasi Penyakit DBD Menjelang Hari Raya
Lapas Samarinda Lakukan Pengecekkan Sapras Pemadam Kebakaran Jelang Hari Raya Idul Fitri