NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan keimigrasian. Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Melaunching Paspor Elektornik atau (e-Paspor) pada Kamis, (28/3/24) di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh PJ Bupati Sanggau, Suherman yang berkesempatan pertama melakukan foto biometrik untuk pembuatan e-Paspor.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya menyampaikan, Dari 126 Kantor Imigrasi yang tersebar di Seluruh Indonesia baru 24 Kantor Imigrasi yang melaksanakan launching salah satunya Kantor Imigrasi Sanggau.
Baca Juga: Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas III Gunungtua
“E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi,” ujar I Gede Semarajaya.
Pemegang e-Paspor natinya akan mendapatkan keuntungan free Visa selama 15 hari kenegara yang telah di tunjuk.
“Jadi free visa selama 15 hari itu tidak berlaku untuk seluruh negara, hanya beberapa negara yang dapat free visa selama 15 hari,” terangnya.
“Untuk melakukan pengecopan paspor pemegang paspor e-Paspor tidak perlu mengantri lama, pengguna e-Paspor saat mengecop paspor bisa melalui autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya
Artikel Terkait
Takjil Es Korea Selatan, Coba Resep Praktis Milky Popsicle dan Bingsoo untuk Berbuka!
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas III Gunungtua
Jelang Lebaran di Summarecon Village Outlets Karawang, Hadirkan Program Belanja dan Beragam Gerai Terbaru
ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur'an Isyarat Untuk Sahabat Tuli
WBP Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Giat Membaca di Perpustakaan