Terdapat 2 (dua) orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh Pecalang setempat. Kemudian Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikuti Layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024.
Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan.
Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama.
Artikel Terkait
Masyarakat Antusias Ikuti Layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Kembali Buka Layanan Paspor Simpatik, Solusi Urus Paspor
Imigrasi Ngurah Rai Berbakti di Panti Sosial, Sambut Hari Imigrasi ke-74
Imigrasi Ngurah Rai Terima Kunjungan Tim Monev Satgas Saber Pungli
Dirjen Imigrasi Resmikan Pengoperasian 30 Unit Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali