Pihak kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk berkoordinasi dengan seluruh terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.(Ibank)
Pihak kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk berkoordinasi dengan seluruh terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.(Ibank)