Jumat, 5 Juni 2026

4 Orang PPPK Akan Laksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 6 Maret 2024 | 15:57 WIB
PPPK Laksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel
PPPK Laksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 4 (Empat) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan melaksanakan tugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayuningsih dalam keterangannya usai mengikuti kegiatan Serah Terima PPPK tahun anggaran 2023 secara virtual terpusat di lapangan upacara Kemenkumham, Rabu (6/3).

"Sesuai dengan pengumuman dari Sekretariat Jenderal (Setjen), keempat orang PPPK akan melaksanakan tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan formasi Tenaga Kesehatan," Ungkap Indah.

Baca Juga: Optimalkan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Tugas Pada Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono yang hadir secara Virtual mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK yang berintegritas merupakan upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Peran PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.

"Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK" tegas Tono.

Baca Juga: Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berpesan Implementasikan Tata Nilai PASTI

Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK. PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Proses pengadaan PPPK Kemenkumham sendiri dilaksanakan secara terpusat dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 4.364 orang dan sebanyak 2.631 orang lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya terdapat seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan, kemudian dilakukan pengintegrasian nilai akhir yang menghasilkan sebanyak 879 orang dinyatakan lulus.

Baca Juga: HUT PIPAS ke-20, Jajaran PIPAS Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Webinar Nasional Kewirausahaan dan Puncak Perayaan HUT PIPAS

Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut pun melewati tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.

Adapun 879 orang tersebut terdiri dari empat formasi yakni PPPK Teknis Khusus sejumlah 532 orang, PPPK Teknis Umum sejumlah 213 orang, PPPK Tenaga Kesehatan Khusus sejumlah 24 orang, dan PPPK Tenaga Kesehatan Umum sejumlah 110 orang.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini