Sebagai puncak dari perlawanan dramatis ini, Erwin Situmeang mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindakan kriminal perusakan plang sengketa ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026 lalu. Langkah pidana ini tidak main-main karena didukung oleh bukti yang sangat solid.
“Kami memegang rekaman video yang sangat jelas, memperlihatkan adanya perintah langsung dari pimpinan PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk menghancurkan plang tersebut. Kami tidak akan tinggal diam. Perbedaan antara 2.500 meter persegi dan 25.000 meter persegi itu sangat jelas. Jangan giring opini publik dengan penafsiran yang melenceng dari isi putusan!” pungkas Erwin Situmeang dengan tatapan tajam menyudahi konferensi pers.(Herianto Marpaung)
Artikel Terkait
Benteng Batam Kokoh, Bea Cukai Gulung Sindikat Penyelundup, Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara!
Skandal Tanah Wai Ratai: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka!
Motto Indah di Atas Kertas, Nyawa Pasien Dipertaruhkan dalam Antrean Berjam-jam di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek!
Menghitung Hari Ambruknya Dermaga Pemindangan, Ketika Nyawa Nelayan Dipertaruhkan Demi Rupiah
Janji Solusi Terpadu Sibulutolang, Nyata atau Sekadar Kosmetik Citra?