Jumat, 5 Juni 2026

Terus Waspada Jangan-Jangan, Kalapas Samarinda dan Jajaran Kembali Gaspol Grebek Blok Hunian WBP

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 12:51 WIB
Grebek Blok Hunian WBP
Grebek Blok Hunian WBP

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memasuki akhir Februari tahun 2024 ini kembali tancap gas geledah blok hunian warga binaan, Senin, (4/3/2024).

Menindaklanjuti Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomer PAS-PK.08.05-714 perihal langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Gerak cepat yang kembali dilaksanakan oleh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda melakukan razia insidentil yang dimonitor langsung oleh Kalapas Samarinda Hudi Ismono, dipimpin oleh Ka.KPLP Sukardi didampingi Kasubsi Peltatib Endi Sri Prabowo dengan jumlah personil 12 (Dua Belas) orang laksanakan razia/penggeledahan insidentil di Blok Hunian WBP (Blok Jalak), pada pukul 11.30 s/d 12.00 WITA.

Baca Juga: Rutin Jumat Bersih dan Sehat Lapas Samarinda

Hudi mengatakan untuk hasil Razia didapati sejumlah barang-barang terlarang seperti headset, charger, dan korek api gas. Dan akan dilaksanakan pemusnahan.

Lapas Samarinda beserta jajaran akan terus melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melalui Kadivpas Kaltim Heri Azhari, yang menekankan untuk UPT pemasyarakatan melaksanakan Zero Halinar sebagai Komitmen Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic.

Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

Baca Juga: Tingkatkan Akuntabilitas Barang Milik Negara, Lapas Samarinda Lakukan Lelang Pada KPKNL Samarinda

Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini