Minggu, 19 Juli 2026

Kakanwil Bengkulu Tekankan Legalitas PPNS dalam FGD

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2019 | 18:51 WIB
Bengkulu, NAWACITA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ilham Djaya) bertindak sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Hotel Splash.

Acara yang dilangsungkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini mengangkat tema: Pemberdayaan PPNS dalam Rangka Pengendalian Tata Ruang. Adapun narasumber lainnya berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kakanwil memberikan paparan mengenai: Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Legalitas PPNS Republik Indonesia, yang mana sangat penting. Karena apabila legalitas seorang PPNS tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum.

Bagi Pejabat PPNS yang ada di tingkat pusat dilantik oleh Menteri/Pejabat yang ditunjuk di Kementerian Hukum dan HAM sedangkan untuk Pejabat PPNS yang ada di tingkat daerah dapat dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah. Kakanwil juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan pengangkatan PPNS.

Pada akhir sesi, terdapat tanya jawab yang berlangsung dengan hangat. Diharapkan dari materi yang telah disampaikan dapat mewujudkan Aparatur Penegak Hukum PPNS yang profesional.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB