Minggu, 19 Juli 2026

Kompak Jualan Sabu, Ateng dan Iyah Digelandang ke Polda Kalsel

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 15 Juli 2019 | 13:36 WIB
Kalimantan Selatan,NAWACITA-Polda Kalimantan Selatan kembali merilis tangkapan narkotika selama sepekan terakhir. Salah satu yang menjadi sorotan kepolisian adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan sejoli di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (10/7/19).

Dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 paket sabu dengan berat kotor 1,12  gram, 2 paket sabu berat kotor 0,65 gram, dompet berisi plastik klip, sendok sabu, dompet berisi sabu, plastik klip, sendok sabu dan 3 buah handphone seluler berbagai merek.

“Pasangan tersebut adalah Saniyah alias Ateng (37) dan Iyah (40) warga Jalan PLN  Lama RT 07, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro,Minggu (14/7/19).

Sigit menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka Ateng kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka.

“Pada hari Rabu, 10 Juli 2019 sekitar pukul 18.10 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka Iyah dan ditemukan lagi di dalam dompet di kamar tersangka Ateng, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Sigit.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kata dia, Ateng dan Iyah dikenakan diterapkan pasal sebagai pengedar sekaligus memakai juga. “Untuk itu, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Kalimantan Selatan,NAWACITA-Polda Kalimantan Selatan kembali merilis tangkapan narkotika selama sepekan terakhir. Salah satu yang menjadi sorotan kepolisian adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan sejoli di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (10/7/19).

Dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 paket sabu dengan berat kotor 1,12  gram, 2 paket sabu berat kotor 0,65 gram, dompet berisi plastik klip, sendok sabu, dompet berisi sabu, plastik klip, sendok sabu dan 3 buah handphone seluler berbagai merek.

“Pasangan tersebut adalah Saniyah alias Ateng (37) dan Iyah (40) warga Jalan PLN  Lama RT 07, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro,Minggu (14/7/19).

Sigit menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka Ateng kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka.

“Pada hari Rabu, 10 Juli 2019 sekitar pukul 18.10 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka Iyah dan ditemukan lagi di dalam dompet di kamar tersangka Ateng, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Sigit.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kata dia, Ateng dan Iyah dikenakan diterapkan pasal sebagai pengedar sekaligus memakai juga. “Untuk itu, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB