Palangkaraya, NAWACITA- Bandar narkoba di Kalimantan Tengah yang telah menjalani hukuman kurungan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata masih bisa berbinis sabu, bahkan mampu mengendalikan peredaran sabu meski di dalam jeruji besi dan dijaga petugas.
Ini diakui beberapa orang tersangka yang masih diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng, terkait jaringan pengedar narkoba dari Aceh, Pontianak dan Banjarmasin, yang mengaku berani memasukkan barang haram hingga 1,6 kilogram atas kendali napi dalam lapas narkoba setempat.
Setidaknya, pengakuan tersebut diungkapkan pasangan suami istri yang memasukkan 1 kilogram sabu dari jaringan aceh, yakni HA dan SI, warga Palangkaraya yang ditangkap saat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, belum lama tadi.
Keduanya, mengaku sabu yang saat ini diamankan BNN tersebut merupakan perintah dari Napi yang ada di Lapas Narkoba Kasongan untuk diberikan kepada seseorang di Kalteng.
"Kami hanya diperintah saja oleh AE di Lapas Kasongan, dan dijanjikan imbalan uang, untuk membawanya ke Palangkaraya," ujar HA.
Pengakuan pengedar Narkoba yang tertangkap oleh BNN ini, bukan hanya sekali ini, tetapi sudah berulang kali.
"Ya, kedua tersangka saat diintrogasi mengaku barang haram tersebut merupakan perintah dari saudara AE, salah seorang penghuni Lapas Narkoba Kasongan," ujar Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri S.
Bukan hanya itu, Kepala BNN Kalteng ini juga menegaskan, salah satu tersangka jaringan pengedar narkoba Banjarmasin yang ditangkap dengan inisial JK mengaku membawa barang haram tersebut atas perintah FA Napi Lapas Palangkaraya.
"Ini sudah kejadian yang kesekian kalinya, peredaran narkoba di Kalteng yang dikendalikan napi melalui telepon selular dari dalam lapas," ujarnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB