Kamis, 4 Juni 2026

Chairuman Dipanggil KPK, Sebagai Saksi Kasus E-KTP

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 24 Juni 2019 | 10:23 WIB
Jakarta - KPK memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Chairuman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6).

Selain itu, KPK juga menanggil Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Anggota Komisi XI Agun Gunandjar Sudarsa. Mereka turut dipanggil sebagai saksi untuk Markus.

Chairuman, Melchias dan Agun sebelumnya sudah pernah menjadi saksi untuk tersangka kasus e-KTP sebelumnya. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.

Markus sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pada kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.

Markus diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini