Kamis, 4 Juni 2026

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juni 2019 | 08:24 WIB
JAKARTA, NAWACITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Dia diperiksa terkait tersangka sebagai kasus suap  kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus yang menjerat Sofyan Basir saat ini dalam proses finalisasi. Kasus tersebut segera dilimpahkan ke proses penuntutan.

"Semoga tidak terlalu lama proses penyidikan kasus ini dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dilansir Sindo News.com, KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Sebelumnya, KPK memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Dia diperiksa selaku mantan Direktur Perencanaan Korporat, dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

(ANT)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini